18 Januari 2025

Radar Brita

Seputar Warta

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi yang Diselundupkan Melalui Kapal

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi yang Diselundupkan Melalui Kapal

https://www.merdeka.com

Radar Brita –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, yakni 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut dikirim dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Para pelaku menyembunyikan narkoba tersebut dengan cara yang sangat cerdik, yakni dengan menyisipkan barang terlarang itu di dalam doortrim dan dashboard mobil yang mereka bawa, guna menghindari pemeriksaan ketat oleh petugas.

Dalam keterangan yang diberikan pada Senin (6/2), Kombes Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi. Kedua barang haram tersebut diselundupkan melalui sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dibawa oleh dua tersangka, yakni RT (39) dan MIA (31), yang ditangkap di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Kamis (2/1) pukul 12.15 WIB.

Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pontianak yang rencananya akan sampai di Semarang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan mobil yang mencurigakan. Mobil tersebut ternyata membawa narkoba yang disembunyikan di berbagai bagian mobil. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua tersangka memulai perjalanan mereka dari Surabaya pada Minggu (22/12/2024) dan menuju Pontianak. Mereka menginap di Hotel Mahkota Pontianak pada Senin (12/12/2024), sebelum menerima kardus berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sebuah lokasi di Pontianak.

Barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam beberapa bagian mobil. Dua paket sabu disembunyikan di dinding pintu belakang, sementara delapan paket lainnya juga tersembunyi di bagian yang sama. Dua bungkus ekstasi disembunyikan di samping kanan mobil, dan satu paket sabu lainnya diletakkan di bawah dashboard stir mobil. Setelah barang bukti selesai dimasukkan, kedua tersangka melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan menggunakan kapal. Dari sana, mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

RT, salah satu tersangka, mengaku bahwa ia menerima upah sebesar Rp20 juta untuk transportasi, sewa mobil, dan penginapan selama perjalanan. Namun, ia juga menyebutkan bahwa ada janji upah yang lebih besar jika tugas ini selesai dengan baik. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba yang ada, termasuk mengejar seorang pelaku yang masih buron, yakni DK, yang diyakini sebagai otak dari penyelundupan tersebut.

Kedua tersangka diketahui memiliki latar belakang yang cukup mencolok. MIA bekerja sebagai sopir, sementara RT adalah seorang pekerja swasta yang ternyata pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. RT baru saja bebas dari penjara pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Porong.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Kasus ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antar aparat kepolisian untuk mengungkap peredaran narkoba yang semakin kompleks dan menggunakan metode yang sangat sulit terdeteksi. Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan Surabaya dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan jaringan narkoba yang masih aktif.