18 Januari 2025

Radar Brita

Seputar Warta

Kapolsek Cinangka Terancam Pemecatan, Dua Polisi Polda Banten Juga Terlibat Pelanggaran Etik

Kapolsek Cinangka Terancam Pemecatan, Dua Polisi Polda Banten Juga Terlibat Pelanggaran Etik

https://www.merdeka.com

Radar Brita –  Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dapat dikenai sanksi etik yang berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini terkait dengan kelakuan anak buahnya yang diduga mengabaikan laporan dan tidak melakukan pendampingan terhadap anak seorang pemilik rental mobil yang melapor ke Polsek Cinangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1) di Koarmada Jakarta, Suyudi menyatakan bahwa Kapolsek Cinangka sebagai pimpinan tidak mengawasi serta mengendalikan anggotanya dengan baik. Hal ini mengarah pada dugaan kelalaian yang dapat berujung pada sanksi etik, mulai dari demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat.

“Kapolsek sebagai pimpinan di Polsek tersebut seharusnya bisa melakukan pengawasan yang lebih baik. Kami akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi, baik berupa demosi atau sanksi yang lebih berat, yakni PTDH,” ujar Irjen Suyudi dalam keterangannya.

Kasus ini bermula ketika Agam, anak bos rental mobil, melaporkan bahwa dua unit GPS kendaraan yang disewa oleh pihaknya tiba-tiba mati. Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang berwenang seharusnya mengusut kemungkinan adanya tindakan penggelapan atau pencurian yang sedang berlangsung. Seharusnya, laporan ini mendapatkan respons dan pendampingan dari polisi. Namun, karena dugaan kelalaian dan pengabaian, anggota Polsek Cinangka yang bertugas saat itu tidak melaksanakan prosedur yang sesuai.

Dua anggota Polsek Cinangka, Bripda Dery dan Bripka Dedi, yang pertama kali menerima laporan tersebut, kini terancam mendapatkan sanksi demosi. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam Polda Banten yang kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya tidak merespons laporan dengan baik, sehingga gagal melakukan pendampingan yang diperlukan, terutama dalam mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan.

“Anggota Dery Andriani dan Dedy Irwanto dihadapkan pada kemungkinan sanksi terkait ketidakprofesionalan mereka dalam menangani laporan masyarakat. Mereka tidak menindaklanjuti dengan pengamanan terhadap kendaraan yang diduga akan digelapkan,” jelas Suyudi lebih lanjut.

Suyudi menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap etika kepolisian dan menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Hal ini bertentangan dengan kode etik profesi Polri yang mengharuskan anggota untuk bertindak responsif terhadap laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Meskipun kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, sanksi tegas terhadap para pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya yang terlibat langsung dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran etik, apalagi yang melibatkan kelalaian dalam menangani laporan penting.

Dengan terus mengusut kasus ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan disiplin internal dan menjaga citra Polri di mata masyarakat. Ke depannya, diharapkan hal serupa tidak terulang lagi dan setiap laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan profesionalisme yang lebih tinggi.