18 Januari 2025

Radar Brita

Seputar Warta

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025: Kebijakan dan Dampaknya

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025: Kebijakan dan Dampaknya

https://www.antaranews.com

Radar Brita – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini merupakan langkah strategis yang telah dirancang sejak awal.

Meski tarif PPN meningkat, pemerintah tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan memberikan pembebasan pajak untuk sejumlah barang dan jasa strategis. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, gula pasir, serta berbagai jenis ikan, termasuk tuna, kembung, dan bandeng, tetap bebas dari PPN. Sementara itu, beberapa barang strategis lainnya seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan tarif 11 persen melalui mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor industri yang membutuhkan bahan-bahan tersebut.

Airlangga juga menekankan pentingnya stimulus ini dalam mendukung daya beli masyarakat, terutama pada barang kebutuhan pokok. Ia mencontohkan gula industri sebagai salah satu komponen penting bagi sektor pengolahan makanan dan minuman yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Sebagai tambahan, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di desil 1 dan 2.

Selain pembebasan PPN untuk barang, sejumlah jasa strategis juga mendapatkan insentif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, layanan pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun dan rumah umum akan tetap bebas dari PPN. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan sekaligus mendorong akses terhadap jasa-jasa penting tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan prinsip keadilan, khususnya untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan pengumpulan pajak harus berlandaskan aturan yang adil dan berorientasi pada perlindungan masyarakat yang membutuhkan. Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bentuk semangat gotong royong untuk mendukung pembiayaan negara. Kendati tidak ada kebijakan yang sempurna, pemerintah berkomitmen terus menyempurnakan regulasi agar lebih merata dan inklusif.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Dengan berbagai insentif dan langkah kompensasi yang dihadirkan, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.