Radar Brita – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.069,47 gram yang diperkirakan bernilai Rp1.604.205.000 di Kota Sampit. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan penggerebekan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, bersama dengan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kasat Narkoba AKP Suherman, dan Ketua FKUP Kotim Mudhofar, mengungkapkan hasil penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Markas Komando Polres Kotim, Selasa (12/11). Resky menjelaskan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan, yang masing-masing membawa barang bukti sabu-sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit.
Tersangka pertama, berinisial H, ditangkap di kawasan perumahan Kecamatan Baamang, Sampit, dengan barang bukti sabu seberat 50,47 gram. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksi peredaran narkoba, yaitu lima lembar plastik klip kosong, satu sedotan plastik warna putih, sebuah handphone, dan timbangan digital. Berdasarkan penyelidikan, H ditangkap setelah informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Begitu H diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkoba.
Setelah dilakukan interogasi terhadap H, polisi mendapatkan informasi mengenai dua nama lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, yakni B dan BY, yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka kedua, berinisial D, ditangkap di sekitar Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, dengan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 1.019 gram. D juga membawa beberapa barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, plastik hitam yang diberi lakban coklat, sebuah handphone, dan sepeda motor matic. Penangkapan D berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara dari D, ia berperan sebagai kurir narkoba yang dijanjikan upah Rp5 juta. Narkoba tersebut diterima dari seseorang yang berinisial LU. Namun, sebelum barang tersebut bisa diserahkan kepada pembeli, D lebih dulu diamankan oleh polisi. Dengan demikian, rencana peredaran narkoba tersebut dapat digagalkan. D juga mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran tersebut, dan informasi lebih lanjut mengenai mereka sedang dikembangkan oleh aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
More Stories
Geisz Chalifah Dukung Pramono-Rano Karno di Debat Final Pilgub DKI Jakarta
Prabowo dan António Guterres Bahas Isu Global, Palestina, dan Perubahan Iklim di Rio de Janeiro
Angka PHK di Indonesia Meningkat Signifikan, Jakarta Tertinggi