6 Desember 2024

Radar Brita

Seputar Warta

Dugaan Praktik Jual Beli Gelar Doktor di SKSG UI, Deolipa Yumara Soroti Proses Pendidikan

Dugaan Praktik Jual Beli Gelar Doktor di SKSG UI, Deolipa Yumara Soroti Proses Pendidikan

https://www.merdeka.com/

Radar Brita – Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Deolipa Yumara, mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Dugaan ini timbul berdasarkan sejumlah indikasi yang ditemukan oleh Deolipa, di antaranya terkait dengan proses cepat yang dilalui oleh beberapa mahasiswa untuk mendapatkan gelar doktor di program tersebut, meskipun mereka memiliki banyak kegiatan lain yang seharusnya menyita waktu dan perhatian. Deolipa merasa ada hal yang janggal dengan cara kerja SKSG UI, sebuah program pascasarjana multidisipliner yang berdiri sejak 2016 di Universitas Indonesia.

“SKSG ini adalah salah satu program pascasarjana di UI yang bersifat multidisipliner. Meskipun UI memiliki berbagai program pascasarjana di masing-masing fakultas, SKSG ini berbeda karena sifatnya yang lebih eksklusif dan lebih fleksibel. Program ini menarik banyak peminat, terutama praktisi dan pejabat, yang melihat peluang untuk mengejar gelar doktor dengan cara yang mungkin tidak terlalu mengikat waktu dan komitmen,” ujar Deolipa ketika ditemui di UI, Jumat (15/11). Menurutnya, tingginya peminat di SKSG menyebabkan adanya perbedaan antara program pascasarjana yang ada di dalam fakultas dengan yang ada di SKSG, yang kesannya lebih eksklusif dan memiliki prosedur yang lebih cepat. Hal ini menimbulkan kesan ketidakjelasan dalam tata kelola akademik di UI, khususnya di SKSG.

Deolipa menambahkan bahwa sejak berdirinya SKSG UI, semakin banyak praktisi dan pejabat yang memilih program ini untuk meraih gelar doktor. Hal ini menciptakan peluang bagi beberapa pihak untuk memperoleh gelar tanpa harus menjalani proses yang panjang dan melelahkan seperti yang dialami oleh mahasiswa doktoral di fakultas lain. Sebagai contoh, Deolipa menyoroti kasus Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Indonesia, yang saat itu sedang menjalani program doktoral di SKSG UI. Dalam perjalanan studi Bahlil, proses kelulusannya sempat ditangguhkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI, yang membuat Deolipa mempertanyakan integritas dan prosedur akademik yang berlaku di SKSG UI.

Beberapa hari yang lalu, MWA UI mengirimkan surat kepada Rektor UI yang berisi permintaan untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil dan memberlakukan moratorium di SKSG UI. “Ketika sudah ada penangguhan seperti ini, jelas ada tanda-tanda bahwa ada yang tidak beres dengan jalannya program ini,” ujar Deolipa. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan adanya kesimpangsiuran di internal UI, khususnya antara program pascasarjana yang ada di fakultas dengan SKSG UI yang terkesan lebih eksklusif dan tidak transparan dalam proses akademisnya.

Deolipa juga menyebutkan bahwa dia sudah berdiskusi dengan beberapa alumni UI yang merasa kecewa dengan situasi ini. Mereka mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, seperti Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Prof. Chandra Wijaya, yang juga bertindak sebagai promotor, serta Teguh Dartanto dan Athor Subroto sebagai kopromotor dan Direktur SKSG UI, untuk mundur dari jabatan mereka. “Kami meminta agar dekan-dekan ini mundur karena tindakan mereka telah mencoreng kredibilitas UI,” tegas Deolipa.

Dugaan praktik jual beli gelar doktor ini semakin menguat ketika diketahui bahwa Bahlil Lahadalia, meskipun terdaftar sebagai mahasiswa program doktoral di SKSG UI, hanya menempuh studi dalam waktu yang sangat singkat, yaitu hanya dua tahun. Di sisi lain, banyak mahasiswa lain yang harus bekerja keras dan meluangkan waktu lebih dari dua tahun untuk menyelesaikan program doktoral mereka. “Ini tentu saja menimbulkan kecurigaan. Kami menduga ada praktik jual beli gelar yang dibungkus dengan proses akademis. Gelar doktor itu dijual, tetapi dengan proses yang tidak tampak di permukaan,” ungkap Deolipa.

Dia menegaskan bahwa meskipun para mahasiswa ini tetap menjalani perkuliahan, namun proses akademis yang sebenarnya tidak terlihat jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa gelar doktor bisa diperoleh dengan cara yang tidak sah. “Kampus UI dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas hal ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Sudah jelas ada penyimpangan yang terjadi di SKSG UI,” kata Deolipa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan terkemuka seperti Universitas Indonesia. Jika dugaan praktik jual beli gelar ini terbukti benar, maka akan mencoreng reputasi UI sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan dunia. Sehingga, penyelesaian masalah ini sangat penting agar integritas sistem pendidikan di Indonesia tetap terjaga. Deolipa, bersama sejumlah alumni dan pihak terkait lainnya, menuntut agar pihak UI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program akademik di SKSG UI dan memastikan bahwa semua proses pendidikan di UI dilakukan sesuai dengan standar akademik yang berlaku.