Radar Brita – Afrika Selatan pada Selasa (12/11) memberikan bukti di Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengungkap bagaimana Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dalam konteks genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, menegaskan bahwa bukti yang diserahkan menunjukkan dengan jelas bahwa Israel sengaja menggunakan kelaparan untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.
Lamola mengatakan bahwa bukti yang diajukan menunjukkan secara spesifik bahwa Israel bertujuan melakukan genosida di Jalur Gaza. Ia menekankan bahwa kegagalan dunia internasional untuk mencegah genosida, serta kegagalan untuk menghukum pihak-pihak yang menghasut dan melakukan genosida, menjadi tanggung jawab setiap negara. “Semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida,” ujarnya.
Bukti yang disampaikan Afrika Selatan di ICJ pada 28 Oktober lalu memberikan rincian tentang pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida 1948. Lamola menegaskan bahwa Israel terus menghancurkan warga Palestina di Gaza dengan cara yang melanggar hukum internasional. Israel tidak hanya membunuh warga Palestina, tetapi juga menghalangi akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan, menciptakan kondisi yang bertujuan untuk menghancurkan seluruh populasi Palestina di wilayah tersebut.
Afrika Selatan juga menyoroti sikap Israel yang mengabaikan keputusan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ, yang seharusnya memberikan perlindungan sementara bagi warga Palestina. Lamola mengutuk penyebaran disinformasi terkait kasus genosida ini, yang menurutnya digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari fakta genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Lamola menambahkan bahwa sebagai negara yang pasca-apartheid, Afrika Selatan secara konsisten mendukung hak-hak rakyat Palestina. Negara ini terus mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegal yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Pendekatan yang diambil Afrika Selatan, kata Lamola, sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka sendiri dengan kolonialisme dan apartheid. Negara ini mengacu pada hukum internasional dan Piagam PBB yang bertujuan untuk mencegah bencana perang bagi generasi mendatang.
Lebih jauh, Lamola menyatakan bahwa Afrika Selatan telah berulang kali mengangkat perjuangan Palestina di forum-forum internasional, memperkuat suara rakyat Palestina di panggung global. Pada akhir 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di ICJ, menuduh Israel, yang telah melancarkan serangan udara di Gaza sejak Oktober 2023, gagal memenuhi kewajibannya sesuai Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus ini, yang dijadwalkan untuk memulai sidang terbuka pada Januari 2024. Pada Mei 2024, panel hakim ICJ mengeluarkan perintah bagi Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, Gaza Selatan, yang telah menyebabkan lebih dari 44 ribu orang tewas. Ini merupakan keputusan ketiga yang diambil oleh pengadilan dalam upaya untuk mengurangi jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza yang terkepung.
More Stories
Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Tertangkap Operasikan Praktik di Hotel dan Apartemen
Polisi Gerebek Kantor Situs Judi Online Djarum Toto di Jakarta Barat, Tujuh Tersangka Ditangkap
Geisz Chalifah Dukung Pramono-Rano Karno di Debat Final Pilgub DKI Jakarta