Radar Brita – Putra mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, tidak hadir pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan ayahnya. Pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba dijadwalkan pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sayangnya, Thariq tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya.
Saksi lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa, yaitu Nurul Iffah, juga tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, Thariq Kasuba dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang, yang terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Namun, hingga kini, KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Thariq.
Sementara itu, penyidikan yang melibatkan Abdul Gani Kasuba terus berjalan. AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek-proyek infrastruktur yang bernilai lebih dari Rp100 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara, menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS. Uang tersebut diterima baik melalui transfer maupun secara tunai, menggunakan 27 rekening berbeda yang dimilikinya. Sebagian besar dari uang itu, sekitar Rp87 miliar, diterima AGK secara bertahap melalui berbagai bank.
Dana yang diterima AGK berasal dari fee proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Untuk mempercepat pencairan anggaran, AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi status proyek agar seolah-olah telah selesai lebih dari 50 persen. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran hotel dan keperluan kesehatan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menemukan bahwa 27 rekening yang digunakan AGK untuk menerima uang tersebut dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim, yang merupakan ajudan AGK. Uang yang diterima melalui rekening-rekening itu mencapai total Rp87 miliar. Selain itu, AGK juga menerima uang tunai sebesar 30.000 dolar AS.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan estimasi nilai awal dugaan TPPU lebih dari Rp100 miliar. Pembelian aset-aset bernilai ekonomis yang dilakukan AGK, serta upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset tersebut, menjadi salah satu bukti dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan AGK. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menggali lebih banyak bukti dan melengkapi unsur-unsur dalam pasal TPPU yang disangkakan kepada mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
More Stories
Geisz Chalifah Dukung Pramono-Rano Karno di Debat Final Pilgub DKI Jakarta
Prabowo dan António Guterres Bahas Isu Global, Palestina, dan Perubahan Iklim di Rio de Janeiro
Angka PHK di Indonesia Meningkat Signifikan, Jakarta Tertinggi