6 Desember 2024

Radar Brita

Seputar Warta

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp52,31 Miliar, Tindak Tegas Peredaran Barang Ilegal

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp52,31 Miliar, Tindak Tegas Peredaran Barang Ilegal

https://www.jawapos.com/

Radar Brita – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Banten baru-baru ini melakukan pemusnahan ribuan barang sitaan negara hasil penindakan sepanjang 2023 hingga 2024, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp52,31 miliar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam menegakkan kepabeanan dan cukai serta untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Tangerang, Banten, yang dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, Rahmat Subagio menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama. Pertama, adalah barang-barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil operasi Bea Cukai di wilayah Banten. Kedua, adalah barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis produk ilegal, seperti rokok ilegal, minuman mengandung alkohol ilegal, serta produk tembakau dan rokok elektrik. Sebagai contoh, terdapat lebih dari 37 juta batang rokok ilegal, 13.751 liter minuman yang mengandung etil alkohol, 7.915 unit rokok elektrik, serta lebih dari 800 kilogram tembakau iris. Total barang yang dimusnahkan ini diperkirakan bernilai sekitar Rp52,31 miliar, dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp37,85 miliar.

Selain itu, Rahmat Subagio juga mengungkapkan adanya barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 36.755 ml rokok elektronik ilegal. Barang ini memiliki nilai sekitar Rp394,37 juta, namun kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp582,93 juta. Produk-produk ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal finansial, tetapi juga menimbulkan dampak negatif lainnya. Beberapa di antaranya adalah mengurangi penerimaan negara yang semestinya berasal dari cukai yang sah, merugikan produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, produk ilegal tersebut diproduksi dengan bahan baku yang tidak terjamin kualitasnya, sehingga berisiko membahayakan konsumen.

Untuk memastikan bahwa proses pemusnahan ini aman dan ramah lingkungan, pihak Bea Cukai Banten menggunakan metode pemusnahan dengan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi yang mampu mencapai suhu antara 1.500 hingga 1.800 derajat Celcius. Metode ini efektif untuk menghilangkan fungsi dan sifat asli barang sitaan, sehingga tidak menyisakan residu atau limbah yang bisa mencemari lingkungan sekitar.

Pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dalam menjalankan sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya menegakkan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Rahmat Subagio menambahkan bahwa sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Kanwil Banten dan unit-unit vertikal di bawahnya telah intensif melakukan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Banten berharap dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan peredaran barang ilegal yang merugikan negara, produsen resmi, serta kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan yang ada dalam peredaran barang yang dikenakan cukai dan menghindari praktik ilegal yang merugikan berbagai pihak.