Radar Brita – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi daring internasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam memberantas aktivitas perjudian online yang telah meresahkan masyarakat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi daring internasional yang beroperasi di Indonesia dan negara lainnya.
Menurut Himawan, jaringan judi daring tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagai permainan kartu lainnya yang biasanya menarik banyak pemain dari berbagai belahan dunia. Melalui operasional situs-situs judi tersebut, jaringan ini berhasil menarik perhatian banyak orang, mengarahkannya pada masalah sosial dan ekonomi yang serius, seperti ketergantungan judi, kerugian finansial, hingga dampak hukum bagi para pemain dan operatornya.
Pengungkapan jaringan judi ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs judi daring tersebut. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bahwa dana sebesar Rp38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk mendanai situs-situs judi online internasional ini. Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas Bareskrim Polri dalam menanggulangi perjudian daring yang telah merusak banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk kriminalitas dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Brigjen Himawan juga mengungkapkan bahwa dengan pemblokiran aset ini, Bareskrim Polri berharap bisa menekan rantai kejahatan siber yang semakin berkembang, memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan perjudian online. Aksi ini, menurut Himawan, juga menjadi sinyal kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan-jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk kepentingan ilegal, termasuk perjudian daring yang merugikan banyak pihak.
Selain pemblokiran aset Rp36,8 miliar, sebelumnya Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait dengan situs perjudian online bernama Slot8278. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 8 November lalu, dan merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap situs perjudian daring yang telah lama beroperasi. Dalam operasi ini, sejumlah tersangka ditangkap, termasuk RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL. Total aset yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai Rp70,1 miliar.
Dalam pengungkapan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa situs judi daring Slot8278 dikendalikan oleh warga negara China dan menggunakan penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi yang berlangsung di situs tersebut. Tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran tersebut, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Aset senilai Rp13,8 miliar yang disita berasal dari dana yang digunakan untuk mendukung operasional situs judi daring tersebut, dan penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
Penyitaan aset yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini bukan hanya sekadar penindakan terhadap aktivitas ilegal, tetapi juga upaya untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang ditimbulkan oleh perjudian daring terhadap masyarakat Indonesia. Keberhasilan Polri dalam memblokir dan menyita aset ini memberikan pesan yang jelas kepada pelaku kejahatan siber bahwa hukum akan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring, yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi di masyarakat.
More Stories
Geisz Chalifah Dukung Pramono-Rano Karno di Debat Final Pilgub DKI Jakarta
Prabowo dan António Guterres Bahas Isu Global, Palestina, dan Perubahan Iklim di Rio de Janeiro
Angka PHK di Indonesia Meningkat Signifikan, Jakarta Tertinggi