Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, praktik kecantikan yang dilakukan oleh Ria Agustina dimulai pada 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta. Tersangka membuka layanan di kamar hotel nomor 2028, yang disewa khusus untuk menjalankan aktivitas klinik kecantikan tersebut. Ria mempromosikan layanan kecantikannya melalui akun Instagram @RiaBeauty.id, yang menjadi saluran utama untuk menarik pasien.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, menjelaskan bahwa Ria menyewa kamar suite di hotel sebagai tempat untuk menjalankan praktiknya. Pasien-pasien yang datang akan diminta menunggu di ruang tamu sebelum kemudian dibawa ke kamar untuk menjalani perawatan. “Perawatan yang dilakukan di kamar tidak memakan waktu lama untuk setiap orang. Untuk satu pasien, proses perawatan tidak terlalu panjang,” jelas Syarifah.
Ternyata, pihak hotel tidak mengetahui bahwa kamar yang disewa oleh Ria dialihfungsikan untuk praktik kecantikan. Hotel hanya menyediakan kamar sesuai pesanan, dan pihak manajemen tidak curiga dengan kegiatan yang berlangsung di sana. Namun, pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih jauh mengenai seberapa sering Ria menyewa kamar di hotel tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Ria Agustina menawarkan berbagai jenis perawatan kecantikan, sebagian besar dilakukan di area wajah, namun juga ada yang dilakukan di bagian tubuh lainnya, termasuk tangan, area kemaluan, bahkan anus. Harganya bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per sesi perawatan. Menurut keterangan Syarifah, biaya perawatan wajah saja bisa mencapai Rp 15 juta per sekali treatment, dan jika dalam sehari bisa melayani 12 hingga 15 pasien, omzet yang diraih bisa mencapai sekitar Rp 200 juta.
Selain itu, Ria juga menggunakan produk-produk kecantikan yang mengandung bahan mewah seperti emas, yang turut meningkatkan harga perawatan tersebut. Beberapa perawatan bahkan bisa mencapai biaya hingga Rp 85 juta untuk sekali tindakan.
Praktik yang dijalankan Ria Agustina tidak hanya melanggar hukum karena dilakukan di tempat yang tidak sah, tetapi juga melibatkan prosedur medis yang tidak terjamin keamanannya. Tidak ada izin resmi atau pengawasan medis pada prosedur perawatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Ria dan karyawannya kini terjerat kasus pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk untuk memastikan apakah ada pasien lain yang sudah menjadi korban dari praktik ilegal ini. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga standar kesehatan dan keselamatan dalam menjalani prosedur kecantikan.
More Stories
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku: Menguak Fakta dan Respons PDIP
Krisis Bantuan di Gaza: Kelaparan dan Musim Dingin Memperburuk Situasi
Sidang Vonis Harvey Moeis: Korupsi Timah Bernilai Triliunan Rupiah