6 Desember 2024

Radar Brita

Seputar Warta

KPK Tetap Lanjutkan Penyelidikan Meski Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dimenangkan

KPK Tetap Lanjutkan Penyelidikan Meski Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dimenangkan

https://www.cnnindonesia.com/

Radar Brita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dimenangkannya gugatan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya. Sahbirin sebelumnya terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keputusan praperadilan tidak menghambat jalannya penyidikan terhadap para tersangka yang sudah resmi ditahan. “Penyidikan akan terus berjalan karena gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil terkait penetapan status tersangka, bukan aspek materiil dari kasusnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Keputusan praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor menyebabkan status tersangkanya gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya dikeluarkan KPK menjadi tidak berlaku. Meski demikian, KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan bagi KPK untuk menerbitkan sprindik baru jika terdapat bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan Sahbirin dalam kasus tersebut.

Tessa menjelaskan lebih lanjut bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek legalitas dan prosedur penetapan tersangka, tidak sampai membahas substansi atau bukti-bukti materiil terkait dugaan korupsi. “Praperadilan hanya fokus pada aspek formil, bukan pada inti perkara atau bukti-bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik,” tegasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, dalam putusannya, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Hakim memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang. “Menyatakan sprindik yang dikeluarkan terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Afrizal dalam sidang putusan.

Sprindik, atau surat perintah penyidikan, merupakan dokumen resmi yang digunakan KPK untuk memulai proses penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup mengenai tindak pidana korupsi. Sprindik ini harus memuat informasi lengkap terkait nama tersangka dan kasus yang sedang diselidiki. Dalam kasus Sahbirin, hakim menilai bahwa penerbitan sprindik tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam OTT yang dilakukan KPK. Soesilo menekankan bahwa Sahbirin tidak berada di lokasi saat OTT terjadi, dan proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan calon tersangka, dan itu tidak dilakukan dalam kasus ini,” jelas Soesilo.

Ia juga menegaskan bahwa dengan putusan praperadilan ini, status Sahbirin Noor sebagai tersangka sudah resmi dibatalkan. “Saat ini, Pak Sahbirin kembali pada status awal, yakni sebagai warga negara biasa yang tidak sedang dalam proses hukum sebagai tersangka,” kata Soesilo.

Meski demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan yang dapat mendukung penerbitan sprindik baru. Langkah ini bisa diambil jika ditemukan indikasi kuat mengenai keterlibatan Sahbirin dalam dugaan kasus korupsi suap proyek tersebut. KPK menyatakan akan terus berupaya mengungkap kebenaran dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan yang memenangkan Sahbirin Noor membuka peluang bagi pengacara dan pihak terdakwa untuk menggugat legalitas proses penetapan tersangka dalam kasus-kasus lainnya. Namun, KPK menegaskan bahwa lembaga anti-rasuah ini akan terus bekerja secara profesional dan berdasarkan bukti kuat dalam setiap penyidikan, meskipun ada putusan praperadilan yang menguntungkan pihak tersangka.