Radar Brita – Pada awal Desember 2024, polisi melakukan penggerebekan di kantor operasional situs judi online Djarum Toto yang terletak di Kembangan, Jakarta Barat. Hasil penggerebekan ini mengungkapkan bahwa tujuh orang terlibat dalam kegiatan perjudian daring ilegal tersebut. Masing-masing tersangka memegang peran berbeda dalam menjalankan situs yang sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun ini.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa situs judi Djarum Toto memiliki sekitar 28 ribu anggota yang aktif dan berhasil menghasilkan omzet sebesar Rp 2 miliar per bulan. “Situs ini telah berjalan selama tiga tahun dan memiliki banyak anggota yang terus bermain,” ungkap Victor dalam konferensi pers pada Jumat (6/12). Situs ini menyediakan berbagai jenis permainan judi seperti slot, togel, live casino, olahraga, arcade, bahkan sabung ayam.
Tujuh orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah NAD (30), yang menjabat sebagai pimpinan pemasaran, MA (26), yang bertanggung jawab atas pembuatan situs web, serta BMM (28), ABK (20), dan BSA (20), yang bekerja sebagai editor untuk foto dan video yang diunggah ke situs. Sementara itu, VNA (30) dan RAK (28) bertugas sebagai pengunggah artikel berita yang ada di situs judi tersebut.
Situs judi Djarum Toto diketahui memiliki kaitan dengan jaringan internasional yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian di Kamboja. Hal ini semakin memperburuk situasi, karena bisnis ilegal ini melibatkan jaringan global. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk operasional situs, termasuk handphone, laptop, CPU, dan keyboard.
Para tersangka kini dikenakan dakwaan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, menambahkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terhubung dengan situs ini. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkap Alvino.
Kasus ini menggambarkan betapa meluasnya praktik perjudian online ilegal, baik di tingkat lokal maupun internasional. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku judi daring untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi dampak negatif dari perjudian ilegal di Indonesia.
More Stories
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku: Menguak Fakta dan Respons PDIP
Krisis Bantuan di Gaza: Kelaparan dan Musim Dingin Memperburuk Situasi
Sidang Vonis Harvey Moeis: Korupsi Timah Bernilai Triliunan Rupiah