5 Februari 2025

Radar Brita

Seputar Warta

Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia: Rehabilitasi Sesuai Prosedur

Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia: Rehabilitasi Sesuai Prosedur

Sumber: antara.com

Radar Brita – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa narapidana kasus narkotika dari kelompok “Bali Nine” telah dipindahkan dari Indonesia ke Australia untuk menjalani rehabilitasi. Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1).

Menurutnya, proses rehabilitasi yang dijalani para narapidana itu sesuai dengan prosedur yang berlaku di Australia. Rehabilitasi tersebut bukan berarti kebebasan penuh bagi para narapidana. Bahkan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengawasi proses rehabilitasi tersebut.

Pemindahan lima anggota kelompok Bali Nine ini dilakukan pada Minggu (15/12/2024). Sebelumnya, mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Si Yi Chen dan Matthew Norman menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, sementara Scott Rush berada di Lapas Narkotika Bangli, Bali. Dua lainnya, Michael Czugaj dan Martin Stephens, dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lembaga pemasyarakatan lain di luar Bali, salah satunya di Jawa Timur.

Kelompok Bali Nine sendiri merupakan sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin seberat total 8,2 kilogram. Para terpidana tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani hukuman mati pada 2015. Renae Lawrence, yang divonis 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah menerima beberapa kali remisi. Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara seumur hidup pada 2018.

Tidak hanya dari Australia, narapidana asing dari negara lain juga telah dipulangkan sesuai kesepakatan bilateral. Salah satu contohnya adalah Mary Jane dari Filipina. Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina, pemerintah Indonesia juga menerima permintaan serupa dari negara lain, termasuk Prancis.

Yusril menyebutkan bahwa pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang membahas kemungkinan pemulangan warganya yang menjalani hukuman di Indonesia. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai narapidana asal Prancis yang dimaksud.

Menurutnya, proses pemulangan narapidana dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua negara yang terlibat. “Kemungkinan pemulangan akan terjadi jika kesepakatan telah dicapai,” ungkapnya.

Pemindahan narapidana seperti ini mencerminkan kerja sama hukum internasional yang dijalankan oleh Indonesia dengan negara-negara lain. Proses ini tidak hanya memperhatikan aspek hukum, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral antarnegara.