Radar Brita – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melakukan langkah tegas dengan menarik dua pejabat penting di Polsek Baito, yaitu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muh Idris, dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), Aipda Amiruddin. Penarikan kedua pejabat ini terungkap setelah beredarnya surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolres Konawe Selatan. Dalam surat tersebut, Kapolres menginstruksikan pemindahan kedua pejabat tersebut dari jabatannya di Polsek Baito.
Kepala Polres Konawe Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febry Syam, membenarkan penarikan tersebut. Dalam keterangannya, Febry menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk meredakan ketegangan yang terjadi di Kecamatan Baito. “Iya benar, mereka sudah kami tarik ke Polres. Kalau ingin fakta lebih jelas, coba saja datang ke Polsek Baito,” ujarnya.
Febry menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif di Kecamatan Baito. Dengan penarikan ini, dia memastikan bahwa kedua pejabat tersebut, yakni Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin, sudah tidak lagi bertugas di Polsek Baito. “Ini hanya untuk cooling down (penurunan ketegangan). Kalau mereka sudah tidak ada di Polsek, itu berarti mereka sudah tidak menjabat,” tambahnya, menegaskan bahwa pemindahan ini bukanlah mutasi biasa, melainkan langkah untuk meredakan situasi yang ada.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya setelah surat telegram yang dikeluarkan oleh Polres Konawe Selatan pada 11 November 2024. Dalam telegram tersebut, tertera bahwa Ipda Muh Idris yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baito dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan. Sementara itu, jabatan Kapolsek Baito diisi sementara oleh Ipda Komang Budayana sebagai pelaksana harian (Plh).
Di sisi lain, jabatan Kanitreskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini diisi oleh Aiptu Indriyanto. Pergantian pejabat ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan persoalan internal yang terjadi di Polsek Baito.
Pemindahan kedua pejabat tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait isu yang melibatkan keduanya. Isu tersebut terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta yang diduga dilakukan oleh keduanya. Isu ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian menganggapnya sebagai masalah serius yang harus segera ditangani.
Akibatnya, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara terhadap Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin terkait dugaan tersebut berujung pada keputusan untuk menarik mereka dari Polsek Baito. Penarikan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang ada dan memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini secara internal.
Sementara itu, penggantian sementara jabatan di Polsek Baito diharapkan dapat menjaga stabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian setempat. Kepolisian Resor Konawe Selatan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
More Stories
Geisz Chalifah Dukung Pramono-Rano Karno di Debat Final Pilgub DKI Jakarta
Prabowo dan António Guterres Bahas Isu Global, Palestina, dan Perubahan Iklim di Rio de Janeiro
Angka PHK di Indonesia Meningkat Signifikan, Jakarta Tertinggi