Radar Brita – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, menanggapi keluhan yang datang dari masyarakat terkait masalah akses pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Meskipun sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan yang cukup besar, terutama dalam beberapa hari pertama setelah peluncuran.
Menurut Suryo, salah satu masalah utama yang dihadapi adalah tingginya volume akses sistem secara bersamaan. Masyarakat dan pihak terkait langsung mencoba mengakses sistem ini, tidak hanya untuk mengeksplorasi fitur-fitur baru, tetapi juga untuk melakukan transaksi penting terkait kewajiban perpajakan mereka. Hal ini menyebabkan beban yang sangat besar pada sistem Coretax, yang berpengaruh langsung terhadap kinerjanya.
“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” ujar Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa lonjakan akses yang terjadi dalam waktu yang bersamaan memicu berbagai masalah teknis yang menghambat kelancaran sistem, seperti proses yang menjadi lambat atau bahkan kesulitan untuk mengakses platform.
Suryo menjelaskan bahwa tim DJP telah bekerja keras untuk mengatasi permasalahan ini dengan upaya yang maksimal. Meskipun menghadapi berbagai kesulitan teknis, DJP berkomitmen untuk terus beroperasi selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu guna memperbaiki dan meningkatkan performa sistem Coretax. Semua anggota tim DJP terus berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan sistem ini dapat berfungsi lebih baik.
“Ini situasi yang kami betul-betul hadapi. Akses yang serentak itu mempengaruhi kinerja sistem. Kami terus bekerja tanpa henti, tim kami berjalan 24/7,” ujar Suryo menambahkan, menegaskan komitmen DJP untuk segera mengatasi kendala yang ada.
Namun, Suryo juga menyebutkan bahwa selain volume akses yang tinggi, masalah lain yang memengaruhi operasional sistem adalah ketergantungan Coretax terhadap infrastruktur dari pihak ketiga, seperti penyedia jaringan telekomunikasi. Salah satu contoh yang diberikan oleh Suryo adalah pada hari peluncuran, di mana DJP mengalami masalah dalam mengirimkan token yang diperlukan, karena gangguan pada sistem jaringan telekomunikasi yang bekerja sama dengan DJP.
“Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kemarin pada peluncuran 1 Januari, kami menghubungi vendor luar kami terkait pengiriman token, namun ada masalah sehingga token tidak sampai tujuan,” ujar Suryo, menjelaskan kompleksitas kendala yang dihadapi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyamakan frekuensi sistem mereka. Dengan upaya intensif ini, DJP berharap dapat memperbaiki kinerja Coretax dengan lebih baik, mengingat pentingnya kolaborasi antara DJP dan vendor serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran operasional sistem.
“Ini adalah contoh bagaimana kami melakukan troubleshooting dengan cara berkomunikasi secara intens dengan berbagai pihak dan menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem yang kami bangun dan implementasikan sekarang,” tambah Suryo.
Meskipun menghadapi kendala dalam implementasi awal, DJP tetap berkomitmen untuk memastikan sistem Coretax ini dapat segera berjalan optimal. Ke depannya, sistem ini diharapkan akan mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta mempercepat pelaksanaan kewajiban pajak secara lebih efisien. DJP berharap bahwa dengan perbaikan dan penyempurnaan yang terus dilakukan, masalah-masalah teknis ini dapat segera teratasi, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
More Stories
Akselerasi Produksi Jagung Nasional: Kolaborasi Kementan dan Polri untuk Swasembada Pangan
Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia: Rehabilitasi Sesuai Prosedur
BNPB Gunakan Drone untuk Pantau Banjir di Kabupaten Kampar, Riau