21 November 2024

Radar Brita

Seputar Warta

Angka PHK di Indonesia Meningkat Signifikan, Jakarta Tertinggi

Angka PHK di Indonesia Meningkat Signifikan, Jakarta Tertinggi

https://www.merdeka.com/

Radar Brita – Sepanjang tahun 2024, jumlah pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus meningkat secara signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 63.947 pekerja yang terkena PHK. Angka ini mencerminkan tantangan besar bagi perekonomian Indonesia, terutama di sektor ketenagakerjaan yang terdampak oleh perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan industri.

Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, dengan total 14.501 pekerja atau sekitar 22,68 persen dari keseluruhan angka PHK yang tercatat di Indonesia pada periode Januari hingga Oktober 2024. Ibu kota negara ini memang memiliki konsentrasi industri yang tinggi, sehingga fluktuasi ekonomi dan penurunan permintaan barang dan jasa bisa berpengaruh signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan di kota tersebut.

Posisi kedua dalam hal jumlah PHK ditempati oleh Jawa Tengah, dengan 12.489 pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan mereka. Angka ini menunjukkan dampak yang cukup besar di wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi dan industri besar di Indonesia. Banten juga tidak jauh berbeda, dengan 10.702 pekerja yang terkena PHK selama periode yang sama. Keberadaan kawasan industri dan pusat manufaktur di Banten turut mempengaruhi tingginya angka PHK di provinsi ini.

Sementara itu, Jawa Barat mencatatkan angka PHK sebanyak 8.508 pekerja, menjadikannya provinsi keempat dengan jumlah PHK tertinggi. Jawa Timur, meskipun memiliki basis industri yang cukup besar, tercatat memiliki angka PHK yang lebih rendah, yakni 3.694 pekerja, menempatkannya di urutan kelima. Namun, sejumlah provinsi lainnya juga melaporkan angka PHK yang cukup signifikan meski berada di luar lima besar. Misalnya, Bangka Belitung yang mencatatkan 1.894 pekerja yang terkena PHK dan Sulawesi Tengah dengan 1.812 pekerja. Di sisi lain, Yogyakarta melaporkan angka PHK sebanyak 1.245 pekerja, diikuti oleh Sulawesi Tenggara dengan 1.156 pekerja. Beberapa provinsi lain juga mencatatkan angka yang signifikan meskipun tidak mencapai ribuan, seperti provinsi yang tercatatkan dengan 1.068 pekerja terkena PHK.

Menanggapi tren peningkatan angka PHK ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Kepala Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk membahas masalah PHK yang terus meningkat serta penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam menghadapi lonjakan PHK ini. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan yang selaras antara pusat dan daerah akan mempercepat penanganan masalah ini.

Dalam upaya mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini atau early warning system. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi potensi PHK yang akan terjadi di perusahaan-perusahaan lebih awal, sehingga dapat segera dilakukan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Melalui peringatan dini, pemerintah juga berharap perusahaan dapat diberi waktu untuk melakukan penyesuaian dalam operasional mereka sebelum terjadinya PHK massal. Hal ini diharapkan dapat membantu menstabilkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih besar bagi perekonomian.

Pentingnya penerapan sistem peringatan dini ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan perusahaan, serikat pekerja, serta lembaga lainnya untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dan preventif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan. Pemerintah juga berharap agar upaya-upaya yang dilakukan ini dapat mengurangi jumlah PHK dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia.